Perizinan usaha adalah alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat atau lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan administrasi usaha.
1.1. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) , membuat NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu sebagai berikut :
· Membuat surat izin tetangga
· Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
2. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
· SIUP Kecil
· SIUP Menengah
· SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP
· Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
· Permohonan SIUP besar
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak atau sewa
9. Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
v Akta pendirian perusahaan
v Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
v Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
1. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
a) Formulir Isian
b) Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c) Fotocopy Pengesahan Akta
d) Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
e) Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g) Nomor Pokok Wajib Pajak
h) Fotocopy SIUP
i) Fotocopy KTP
j) Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
k) Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
l) Bukti setor biaya administrasi
m) Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2. Perusahaan Perorangan ( PO )
a) Formulr Isian
b) Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c) Fotocopy SIUP
d) Fotocopy KTP penanggung jawab
e) Fotocopy NPWP
f) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
g) Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini :
· Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
· Melakukan setoran modal
· Menyerahkan bukti setoran
5. Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
AMDAL digunakan untuk :
1. memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat
3. Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4. Membantu proses pengambilan keputusan
5. Memberikan masukan terhadap penyusunan desain
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
· Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
· Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
· Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
· Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
· Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
· Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
Pedoman Pelaksanaan AMDAL
a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
b) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
c) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002
d) Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
1.2. PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktif adalah berupa tanah, gedung, mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan penunjang produksi, dan modal uang ( kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham-saham atau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
1. Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :
a) Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian dana kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami kerugian.
4. Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat.
b) Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1. Anggota dan calon anggota koperasi.
2. Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerja antar koperasi.
3. Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Penerbitan obligsi dan surat hutang.
5. Sumber-sumber lain yang sah.
2. Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstern.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1. laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh pemilik perusahaan.
2. Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1. Bank
saat ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakan tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
v Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah :
1. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
2. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
3. Membuat proposal pengajuan kredit
4. Berbentuk badan usaha
5. Memiliki jaminan
v Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotocopynya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :
1. Isian lengkap dan ditandatangani.
2. Formulir Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) permohon (suami-istri)
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-istri)
8. Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan.
9. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
10. Neraca perusahaan dan perincian laba atau rugi.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
v Meneliti
Bank kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah permohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
v Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
v Interview atau Wawancara
Bank akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.
v Analisis Permohinan Kredit
Setelah tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitas pemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudah cukup menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan ( yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
2. Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a. Dasar Hukum
Pada tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
1. Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
3. Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjual belikan di pasar modal.
4. Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
5. Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venturedidalam dan diluar negeri.
6. Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
7. Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
1. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
2. Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.
3. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
4. Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang.
5. Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
6.
3. Modal Venture
Modal venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pension atau reksa dana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
a. Kriteria Perusahaan
Kriteria perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
1. Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk peningkatan kualitas produk.
2. Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
3. Perusahaan yang akan tetapi melakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b. Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c. Fungsi Modal Ventura
Fungsi modal ventura, antara lain:
1. Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru.
2. Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
3. Membantu perusahaan yang sedang berkembang
4. Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
5. Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
6. Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalam negeri maupun luar negeri.
d. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis pembiayaan modal ventura antara lain :
1. Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
2. Membeli obligasi konversi
Pada jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Pola bagi hasil
Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
e. Sumber Modal Venture
Sumber modal venture, antara lain :
1. Investor perseorangan
2. Investor institusi
3. Perusahaan asuransi
4. Reksadana atau dana pension
5. Lembaga keuangan internasional
1.3. PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian sebagai wirausaha harus mampu memilih tempat yang mampu memberikan profit(keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
· Tingkat kepadatan penduduk
· Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
· Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
· Pertimbangan ekonomis
· Traffic (lalu lintas)
· Tingkat persaingan
· Keamanan dan akses parker
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
· Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
· Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
· Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
· Kedekatan Dengan Konsumen
· Ketersediaan atau Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
· Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
· Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
1.4. PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
· Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
· Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar peralatan bisa digunakan secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
· Jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatan, kebersihan dan penerangan di tempat kerja
· Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yang tidak terpakai atau pekerja yang tidak lancar.
· Pembagian ruang dan penetapan mesin (layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha
a. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk relatif mudah, namun tetap harus dilakukan dengan teliti. Dalam menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan faktor teknologi juga mempertimbangkan faktor nonteknologi, antara lain :
· Tenaga ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
· Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
· Infrastruktur seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membuat daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
· Peralatan angkutan
· Peralatan elektronik
· Peralatan mekanik
· Mesin pabrik
· Peralatan lain
b. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya yaitu :
· Biaya pembangunan gedung
· Biaya pembangunan jalan
· Biaya pengurusan tanah.
2. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai faktor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a. Perkembangan harga produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perusahaan, apakah produk tersebut bebas dari pajak impor
b. Bahan baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan bagaimana hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .
1.5. PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dapat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia.
b. Tata usaha atau administrasi kepegawaian ( surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah atau gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamatan kerja .
Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesifikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan pada suatu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggung jawab karyawan
f. Pendidikan dan pelatihan
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko atau bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
a. Pendidikan
b. Pengalaman kerja
c. Keahlian fisik dan komunikasi
d. Tanggung jawab
e. Karakter tenaga kerja
f. Usia
g. Jenis kelamin
h. Keadaan fisik
i. Temperamen
j. Bakat
Perekrutan atau Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksternal.
Seleksi
Sosialisasi Dan Orientasi
Pelatihan ( Training ) Dan Pengembangan
Penilaian Prestasi Kerja
Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
1.6. PERSIAPAN ADMINISTRASI USAHA
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya sistem administasi yang teratur, akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen, fungsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, dan ministareyang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie”yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalah digunakan untuk sistem pencatatan, pengorganisasian , pengelompokan, dan penataan data dari sumber-sumber manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membantu kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsi yang baik adalah sebagai berikut :
a. Mendapatkan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
b. Mendapatkan data yang akurat dalam tujuan mengambil keputusan strategis (strategic decision making process) seperti keputusan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
c. Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
d. Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan sekarang.
e. Memperlancar proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
b. Administrasi digunakan sebagai alat manajemen (laporanya)
c. Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencatatan yang perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a. Menyelenggarakan pembukuan
b. Membuat daftar gaji karyawan
c. Mencatat penyenggaraan produksi
d. Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
e. Mencatatan pesanan-pesanan
f. Melakukan pengarsipan dokumen
g. Menyusun rencana anggaran perusahaan
4. Jenis Pencatatan Dalam Administrasi
Sistem pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku bunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada pencatatan proses produksi. Sistem pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pada Bagian Pembelian
Sistem administrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
§ Surat-menyurat (komersial)
§ Letter of credit (latauc)
§ Buku pembelian dan laporan pembelian
§ Buku pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
§ Order pembelian (purchasenorder)
§ Catatan transaksi pembelian
b. Pada Bagian Proses Produksi
Sistem administrasi yang harus diperhatikan oleh bagian produksi antara lain :
§ Semua kegiatan selama proses produksi
§ Pencatatan mutu hasil produksi
§ Pembuatan surat jalan
§ Pencatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c. Pada Bagian Pemasaran Dan Penjualan
Sistem administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan, antara lain :
§ Hasil dari kegiatan pemasaran dan penjualan
§ Data penjualan dicatat dalam buku piutang
§ Catatan dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk dihitung pendapatan
d. Pada Bagian Keuangan
sistem pencatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis, antara lain :
§ Sistem pencatatan secara continue ( terus-menerus)
§ Sistem pencatatan secara periodic.
e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
§ Sebagai alat pengingat
§ Sebagai pedoman
§ Sebagi duta organisasi
§ Sebagai alat bukti tertulis
§ Sebagai sarana promosi
§ Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam bukuofficemanagemenent and control, kearsipan adalah penetapan kertas-kertas dalam tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengarsipan dokumen, yaitu:
1. Pemeriksaan atau penyortiran dokumen
2. Pengkodean dokumen
3. Penyimpan dokumen
4. Pencarian dokumen
5. Penemuan kembali dokumen.
6. Menginventariskan Kekayan Perusahaan
Menginventariskan kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
· Menyediakan ruang penyimpan khusus
· Menyiapkan peralatan sesuai dengan tempatnya
· Membuat kartu untuk perawatan
· Menepatkan tenaga terampil dalam penanganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
· Mengadakan pemeriksaan secara teratur
· Menjaga kebersihan dan keamanan
· Mengatur penerangan dan suhu ruangan
· Membuat gudang yang baik untuk menyimpan barang
· Membuat pembukuan keuangan.